“Kedapatan 2 truk yang mencurigakan di Jalan Raya Tlanakan. Dengan kecurigaan itu, anggota Polres Pamekasan memberhentikan 2 kendaraan tersebut, ternyata bermuatan tembakau,” kata Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan Hasanurrahman.
Menurutnya, pelimpahan pelanggaran Perda Kabupaten Pamekasan No 2 tahun 2022 tentang tembakau lokal Madura diterima langsung oleh pihaknya di Polres Pamekasan.
Untuk selanjutnya, Satpol PP Pamekasan telah berkoordinasi dengan pengadilan negeri untuk melakukan sidang usai menerima limpahan berkas perkara dari polisi.






