Anehnya lagi, kata Taufiqurrahman permintaan uang itu tidak melalui surat tetapi melalui pesan whatsapp. Menurut dirinya, apakah layak setingkat kecamatan melakukan tindakan demikian yang tidak administratif dan tidak ada musyawarah sebelumnya.
“Bagi kami, uang Rp 150.000 itu besar dan lebih baik diberikan kepada para guru sebagai tambahan penghasilan. Kegiatan pawai itu, lembaga pendidikan masih harus mengeluarkan uang jutaan. Sementara lembaga pendidikan, baru saja menyelesaikan agenda rutin tahunan seperti imtihan,”katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya minta kepada panitia 17-an Kecamatan Larangan untuk tidak melakukan pungutan liar karena itu melanggar aturan. Apalagi uang itu tidak jelas peruntukannya bagaimana dan untuk apa saja.






