TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Lewat WhatsApp, Kecamatan Larangan Pamekasan Pungut 150 Ribu dari Lembaga Pendidikan

  • Bagikan
Kantor Kecamatan Larangan Pamekasan.

RISALAH. PAMEKASAN – Sejumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) diduga dipungut biaya dari panitia HUT RI ke-78 tahun 2023 yang ada di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Taufiqurrahman, Ketua Yayasan Al Hidayah Tentenan Timur, Kecamatan Larangan yang memiliki lembaga TK dan PAUD menyatakan bahwa dirinya mendapatkan kiriman pesan melalui whatsapp yang isinya permintaan sumbangan sebesar Rp 150.000 yang mengatasnamakan panitia TK dan PAUD.

“Permintaan sumbangan ini kami anggap sebagai pungutan liar (Pungli). Sebab tidak pernah ada pembicaraan sebelumnya dan hanya tahun ini ada permintaan sumbangan kepada lembaga kami. Setelah kami telusuri, ternyata hampir semua lembaga pendidikan yang ada di kecamatan Larangan juga dimintai uang,”kata Taufiqurrahman.

BACA JUGA :  Meresahkan, Tiga Manusia Silver di Pamekasan Diamankan

Anehnya lagi, kata Taufiqurrahman permintaan uang itu tidak melalui surat tetapi melalui pesan whatsapp. Menurut dirinya, apakah layak setingkat kecamatan melakukan tindakan demikian yang tidak administratif dan tidak ada musyawarah sebelumnya.

“Bagi kami, uang Rp 150.000 itu besar dan lebih baik diberikan kepada para guru sebagai tambahan penghasilan. Kegiatan pawai itu, lembaga pendidikan masih harus mengeluarkan uang jutaan. Sementara lembaga pendidikan, baru saja menyelesaikan agenda rutin tahunan seperti imtihan,”katanya.

BACA JUGA :  Bani Group Luncurkan Dua Produk Rokok di Surabaya

Oleh sebab itu, pihaknya minta kepada panitia 17-an Kecamatan Larangan untuk tidak melakukan pungutan liar karena itu melanggar aturan. Apalagi uang itu tidak jelas peruntukannya bagaimana dan untuk apa saja.

Sementara itu, Camat Larangan Mohammad Hari menjelaskan bahwa permintaan sumbangan Rp150.000 tersebut bukan paksaan. Menurutnya, hal tersebut sudah disepakati semua kepala sekolah dan yayasan yang mau ikut kegiatan karnaval dan lomba mewarnai.

“Ketua PGTK sudah rapat dua kali dengan kepala sekolah dan yayasan yang mau ikut. Jika itu yang melapor dari yayasan, kita tidak memaksa jika yang mau ikut dari yayasan,” tuturnya dilansir dari media Bangsa Online.

BACA JUGA :  Aksi Balap Liar, Polres Pamekasan Herhasil Mengamankan Enam Sepeda

Menurutnya, justru Yayasan Al Hidayah yang memaksa ikut karnaval dan sudah disampaikan bahwa ada sumbangan sebesar Rp150.000.

“Sumbangan sebesar itu untuk konsumsi. Dan, WhatsApp itu bukan dari camat, tapi dari ketua PGTK sesuai kesepakatan kepala TK dan RA,” tutupnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan