Ribut Baidi, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) ini menyebut lemahnya penindakan hukum di Pamekasan mengakibatkan para penambang ilegal semakin banyak dan tak terkendali.
“Penindakan terhadap penambangan ilegal ini sangat minim sekali, mungkin salah satu alasannya karena pemilik tambang di Pamekasan banyak dari kalangan tokoh,”ujarnya.
Lebih lanjut, Praktisi hukum ini menyebut masalah dampak tambang galian C ini harus jeli dilihat secara utuh, jadi perlu adanya pembinaan, pengurusan ijin agar legal karena walau bagaimanapun juga dibutuhkan untuk pembangunan.
“Hanya saja yang perlu dipikirkan adalah kerusakan lingkungannya, ancaman longsor dan ancaman banjir,”ujarnya.
Di kalangan akademisi, persoalan tambang galian C ini menjadi karesahan bersama, satu sisi dari kebijakan ekonomi bagi para pekerja, termasuk dari aspek hukum yang tetap salah.






