Masalah Tambang Galian C Ilegal Menanti Kapolres Baru Pamekasan, Praktisi Hukum: Ini PR yang Perlu Dituntaskan

  • Bagikan
Alat berat Eskavator untuk menggeruk hasil tambang batuan dan tanah urug di salah satu pertambangan Desa Rek-Kerrek, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. (Foto: Idrus Ali/PAMEKASAN CHANNEL).

PAMEKASAN CHANNEL. Keberadaan tambang galian C ilegal di kota Gerbang Salam Pamekasan masih banyak beroperasi, salah satunya berlokasi di Desa Rek-kerrek Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Paling tidak, ratusan tambang Ilegal di Pamekasan mayoritas diduga mengabaikan hukum, para pelaku galian C tersebut terkesan tidak peduli atau tidak takut akan dampak aktivitas pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C tersebut.

Meski berkali-kali dilakukan penindakan, rupanya para penambang Ilegal di Pamekasan seolah tampak sulit menyesuaikan dengan prosedur hukum.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Nasional (LBH-SKN), Ribut Baidi justru menaruh harapan besar kepada Kapolres Baru Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto untuk menindak tegas penambang ilegal di Pamekasan.

BACA JUGA :  Begini Penjelasan Admin Agen Pegadaian Hozizah Soal Kasus yang Menjerat Bos-nya

“Kapolres Baru (AKBP Hendra Eko Trogi) harus menyesuaikan dan melihat peta, apalagi beliau pernah di Polda tentu banyak tahu, terutama Pamekasan Madura karena persoalan tambang yang paling dominan di Pamekasan yang paling banyak,”kata Ribut Baidi, Minggu (19/1/2025).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan