Masalah Tambang Galian C Ilegal Menanti Kapolres Baru Pamekasan, Praktisi Hukum: Ini PR yang Perlu Dituntaskan

  • Bagikan
Alat berat Eskavator untuk menggeruk hasil tambang batuan dan tanah urug di salah satu pertambangan Desa Rek-Kerrek, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. (Foto: Idrus Ali/PAMEKASAN CHANNEL).

“Di data kami ada ratusan, jangan sampai ada galian baru, karena yang legal saja banyak yang berdampak buruk bagi lingkungan apalagi yang ilegal,”ucapnya.

Ia berharap kepemimpinan baru Polres Pamekasan dibawah komando AKBP Hendra Eko Trogi dapat dibantu oleh Polda Jatim untuk bergerak dan menyelamatkan lingkungan.

“Dasar hukumnya sudah jelas, tinggal Polres Pamekasan melalui komando Kapolres bisa menggunakan UU PPLH 2009 atau UU Khusus Bidang Lingkungan Hidup,”tandasnya.

Terpisah, Media ini mencoba menempuh konfirmasi ke Pihak Polres Pamekasan melalui kasi Humas AKP Sri Sugiarto untuk tanggapan Kapolres Baru AKBP Hendra Eko Triyulianto.

BACA JUGA :  Penerima Bantuan Sosial di Pamekasan Terindikasi Main Judi Online Tengah Diselidiki

“Mohon waktu,”ucap AKP Sri Sugiarto Kasi Humas Polres Pamekasan saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan