PAMEKASAN CHANNEL. Puluhan korban Agen Hozizah tiba-tiba menggeruduk dan menerobos Pegadaian Cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada hari ini, Kamis, (20/2/2025).
Mereka meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami akibat penipuan gadai emas bermudus umroh dan bonus, yang dilakukan oleh Agen Pegadaian resmi Hozizah yang beroperasi di Pamekasan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, puluhan korban hozizah yang terdiri dari warga Pamekasan dan sekitarnya membawa spanduk dan poster yang bertuliskan “Korban Pegadaian”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut salah satu korban, Ibu Komariah (41), Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan mengalami kerugian sekitar 400. Juta akibat Agen Hozizah.
“Saya telah gadaikan sejumlah emas ke Hozizah, Kami telah ditipu dan ingin menuntut keadilan ke Pegadaian Cabang Pamekasan,” kata Komariah.
Korban lainnya, Feriy (45), Dusun Sardung, Desa Rek-Kerrek, mengatakan pihaknya telah kehilangan uang yang cukup besar akibat penipuan gadai emas tersebut.
“Kalau punya saya bila diuangkan sebesar Rp.150 juta. Kami ingin agar pihak yang bertanggung jawab dapat dihukum dan kami dapat mendapatkan kembali uang tersebut,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini di lokasi, masih banyak kerugian yang nilainya jauh lebih besar, yang belum dikembalikan oleh Pegadaian Pamekasan.
Diketahui, sebelum korban mendatangi Kantor Pegadaian Cabang Pamekasan, mereka beramai-ramai melaporkan pegadaian Pamekasan ke Polres setempat atas dugaan keterlibatan oknum pegawai.
Pengacara Korban, Ach. Jailani mengatakan, sejak Hozizah tersandung kasus, para korban Hozizah ini sudah menunggu selama 3 bulan lamanya untuk pertanggungjawaban ganti rugi dari Pihak pegadaian Pamekasan, namun hingga kini belum jelas.
“Hingga sekarang belum ada inventarisasi jumlah kerugian dari pihak pegadaian, ibu-ibu dan semua yang datang kesini sudah diberi edukasi hukum sehingga mereka minta kejelasan ganti rugi,” kata Ach. Jailani, saat dikonfirmasi ditengah-tengah korban.
Lebih lanjut, kata Ach. Jailani, untuk pelaporan keterlibatan oknum Pegadaian Pamekasan, pihaknya telah melapor ke Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti.
“Selama 3 bulan pihak pegadaian Pamekasan cuma Audit dan tidak memberikan keterangan resmi akan mengganti, tanpa ada oknum pegadaian tidak mungkin ada kejahatan, sehingga kita laporkan pegadaian Pamekasan ke Polres Pamekasan,” tandasnya.
Sementara, meski para korban mendesak pihak Pegadaian Cabang Pamekasan untuk mengeluarkan surat penyataan pengembalian uang, Nor Hayanto Deputi Bisnis Pegadaian Pamekasan mengaku belum dapat mengeluarkan, karena masih berproses di Pengadilan Negeri Pamekasan.
“Kami tidak bisa semerta-merta ganti rugi tanpa ada putusan Pengadilan, dan kami sudah mau ketemu Hozizah tapi tidak bisa,” jelas Nor Hayanto.
Sebagai informasi, kasus ini terus berlanjut di Pengadilan Negeri Pamekasan. Bahkan, sejumlah pengakuan terungkap dalam sidang lanjutan kasus yang membelit Agen Pegadaian Pamekasan Hozizah, salah satunya berkaitan dengan dugaan keterlibatan Pegadaian Pamekasan.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi