Diakuinya, untuk melakukan penutupan atau sweeping harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Polsek, Koramil atau pihak-pihak pemangku jabatan di di kabupaten Pamekasan.
Meresahkan Masyarakat, LSM Desak Pemkab Pamekasan Tutup Permanen Aktivitas Karaoke






