Kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Devitli, warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
Kasus tersebut bermula pada Desember 2020. Sejumlah orang melakukan pembongkaran rumah di atas sebidang tanah 1.418 meter persegi di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.
Tanah tersebut milik Devitli sebagaimana yang tertera dalam sertifikat atas tanah yang terbit pada 2013. Setelah diusut, pelaku pembongkaran rumah di atas tanah tersebut juga memiliki sertifikat atas nama Suliha yang terbit pada 2020.






