PAMEKASAN CHANNEL. Sebanyak 4 oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan dinyatakan terbukti dan bersalah dalam tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah.
Empat pegawai tersebut dijatuhkan pidana penjara delapan bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 sudah terbit pada 1 November 2022.
Dalam putusan tersebut, keempat pegawai BPN Pamekasan Suparman, Achmad Setiawan, Abd. Fani, dan Bambang Wijono dijatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan.






