PAMEKASAN. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan melakukan Penutupan terhadap empat tempat karaoke yang masih beroperasi di bulan suci ramadhan. Selasa, (12/04/2022).
Kabid Gakda Satpolpp kabupaten Pamekasan Nurhidayati mengatakan penutupan itu juga memberikan himbauan kepada pemilik dan juga memasangkan stiker yang bertuliskan ‘TUTUP’
Dikatakannya, bahwa penutupan tersebut tidak ada sangkut paut nya dengan Bulan suci Ramadhan. Penutupan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Penutupan dengan penempelan stiker ini dikarenakan tempat usaha karaoke yang ada di Kabupaten Pamekasan melanggar Perda no.2 tahun 2019 (tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.), Perda no.3 tahun 2019 (tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat), perda no.18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal,” tegas Nurhidayati Rasuli.
Nurhidayati menegaskan bahwa, empat tempat karaoke yang di tutup diantaranya, Almahera yang berada di jalan Raya Sumenep, King one di jalan Kolpajung, Moga Jaya di jalan Kolpajung, dan Resto Putri di jalan Trunojoyo.
Operasi yang dilakukan berjalan dengan lancar dan aman karena Pemilik dari Tempat Karaoke tersebut mengikuti arahan dan himbauan yang diberikan.
“Dengan adanya operasi ini semoga Kabupaten Pamekasan menjadi lebih maju sebagai mana simbol Pamekasan Hebat,” pungkasnya.