Dikatakannya, bahwa penutupan tersebut tidak ada sangkut paut nya dengan Bulan suci Ramadhan. Penutupan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Penutupan dengan penempelan stiker ini dikarenakan tempat usaha karaoke yang ada di Kabupaten Pamekasan melanggar Perda no.2 tahun 2019 (tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.), Perda no.3 tahun 2019 (tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat), perda no.18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal,” tegas Nurhidayati Rasuli.






