Operasi Bulan Ramadhan, Empat Karaoke di Pamekasan Ditutup

  • Bagikan
Satpol PP Pamekasan saat melakukan penutupan empat karaoke. Selasa, (12/04/2022).

Dikatakannya, bahwa penutupan tersebut tidak ada sangkut paut nya dengan Bulan suci Ramadhan. Penutupan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Kabupaten Pamekasan.

“Penutupan dengan penempelan stiker ini dikarenakan tempat usaha karaoke yang ada di Kabupaten Pamekasan melanggar Perda no.2 tahun 2019 (tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.), Perda no.3 tahun 2019 (tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat), perda no.18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal,” tegas Nurhidayati Rasuli.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Ratusan Pemuda Tolak Keras Pelantikan KNPI Pamekasan Periode 2021-2024
  • Bagikan