Over Alih Kredit Tanpa Pemberitahuan, Oknum Debitur FIF GROUP Cabang Pamekasan Dipenjara 2 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor FIFGROUP Cabang Pamekasan.

Kantor FIFGROUP Cabang Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Over alih kredit menjadi salah satu dinamika bisnis yang kerap ditemukan di dalam industri pembiayaan.

Tindakan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat diancam dengan pasal 36 junto pasal 23 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Seperti oknum debitur FIFGROUP Cabang Pamekasan berinisial SO yang kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukum penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan SO terbukti mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

BACA JUGA :  Bersiap Gelar Pilkades Serentak, Pemkab Pamekasan Siapkan Dana 500 Juta

Hal ini berawal dari pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 160 pada bulan Juni 2022 oleh SO. Tercatat atas kontrak kredit yang diajukan tersebut, SO harus membayarkan angsuran sebesar Rp1,17 juta per bulan dengan tenor selama 36 bulan atau 3 tahun.

Selama 4 (empat) bulan pertama, SO melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan angsuran, yaitu pada bulan Juli, Agustus, September, dan November pada tahun 2022. Namun, setelah itu hingga saat ini, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kontrak kredit yang tercatat merupakan kewajiban dan tanggung jawab SO.

FIFGROUP Cabang Pamekasan turut melakukan penagihan sesuai dengan yang diatur di dalam regulasi dan juga Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Mulai dari mengingatkan terdakwa melalui whatsapp dan e-mail, menelepon terdakwa untuk menanyakan janji bayar, hingga kunjungan secara persuasif.

BACA JUGA :  Operasi Lilin Semeru 2023, Polres Pamekasan Terjunkan 211 Personil Gabungan

Tidak hanya itu, dalam proses penagihan tersebut, FIFGROUP Cabang Pamekasan juga telah mengirimkan surat peringatan atas somasi kepada oknum debitur tersebut.

Namun SO tidak menggubris proses penagihan yang sudah dilakukan tersebut. Atas itikad buruk yang ditunjukkan tersebut, FIFGROUP Cabang Pamekasan melaporkan oknum debitur itu ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakan yang dilakukan oleh SO, FIFGROUP Cabang Pamekasan mengalami kerugian sebesar Rp34,8 juta atas unit yang dibiayai tersebut.

Kepala FIFGROUP Cabang Pamekasan, Achmad Hamzani, mengatakan bahwa FIFGROUP Cabang Pamekasan tidak pernah membenarkan segala tindakan over alih kredit bagi oknum debitur tidak bertanggung jawab.

“Jelas over alih kredit dapat dikenakan dengan pasal hukum yang berlaku, sebab kontrak kredit dan jaminan fidusia yang sudah dibuat telah memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, tindakan SO kami laporkan ke pihak kepolisian,” tutur Achmad.

BACA JUGA :  Hanya Bikin Hancur Ekosistem Mangrove Pesisir Jumiang, Nelayan Murni Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya

Lebih jauh, Achmad juga menjelaskan bahwa pelaporan oknum debitur tidak bertanggung jawab ke pihak kepolisian dilakukan agar timbulnya efek jera dan diharapkan dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP bahwa tindakan over alih kredit tanpa pemberitahuan ke perusahaan pembiayaan dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Kami tentu tidak mau hal ini berulang atau terjadi secara terus menerus, kejadian ini sangat diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sesekali melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. Apabila ada kesulitan dalam pembayaran, tentu prioritaskan untuk berkoordinasi dengan kami agar bisa mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain,” jelas Achmad.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba
Berangkat 8 Atlet, Forki Pamekasan Target Raih 3 Medali di Porprov Jatim
Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan
100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Pamekasan Luncurkan Program Eco Pesantren
Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!
Hari Pertama, Taekwondo Pamekasan Raih 2 Medali Emas dan 1 Perak
Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang
Pasar Kolpajung Pamekasan Masuk Lomba Pasar Pangan Aman Tingkat Nasional Wakili Jawa Timur

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:20 WIB

Rektor UIN Madura Dukung Langkah Tegas Kapolres Pamekasan Sapu Bersih Narkoba

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:45 WIB

Berangkat 8 Atlet, Forki Pamekasan Target Raih 3 Medali di Porprov Jatim

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:00 WIB

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:39 WIB

100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Pamekasan Luncurkan Program Eco Pesantren

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:40 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!

Berita Terbaru

Ketua KONI Kabupaten Pamekasan Djohan Susanto saat mendampingi atlet Taekwondo di GOR Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Rabu (18/6/2025).

Kesehatan

Cabor Taekwondo Pamekasan Raih 4 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu

Sabtu, 21 Jun 2025 - 18:27 WIB