Over Alih Kredit Tanpa Pemberitahuan, Oknum Debitur FIF GROUP Cabang Pamekasan Dipenjara 2 Tahun

  • Bagikan
Kantor FIFGROUP Cabang Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Over alih kredit menjadi salah satu dinamika bisnis yang kerap ditemukan di dalam industri pembiayaan.

Tindakan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat diancam dengan pasal 36 junto pasal 23 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Seperti oknum debitur FIFGROUP Cabang Pamekasan berinisial SO yang kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan hukum penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan SO terbukti mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

BACA JUGA :  Berikan Pembekalan bagi Kepala Daerah di Magelang Retreat, Menteri Nusron Soroti Reforma Agraria dan Percepatan RDTR untuk Investasi

Hal ini berawal dari pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 160 pada bulan Juni 2022 oleh SO. Tercatat atas kontrak kredit yang diajukan tersebut, SO harus membayarkan angsuran sebesar Rp1,17 juta per bulan dengan tenor selama 36 bulan atau 3 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan