Atas tindakan yang dilakukan oleh SO, FIFGROUP Cabang Pamekasan mengalami kerugian sebesar Rp34,8 juta atas unit yang dibiayai tersebut.
Kepala FIFGROUP Cabang Pamekasan, Achmad Hamzani, mengatakan bahwa FIFGROUP Cabang Pamekasan tidak pernah membenarkan segala tindakan over alih kredit bagi oknum debitur tidak bertanggung jawab.
“Jelas over alih kredit dapat dikenakan dengan pasal hukum yang berlaku, sebab kontrak kredit dan jaminan fidusia yang sudah dibuat telah memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, tindakan SO kami laporkan ke pihak kepolisian,” tutur Achmad.
Lebih jauh, Achmad juga menjelaskan bahwa pelaporan oknum debitur tidak bertanggung jawab ke pihak kepolisian dilakukan agar timbulnya efek jera dan diharapkan dapat dijadikan pembelajaran bagi masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP bahwa tindakan over alih kredit tanpa pemberitahuan ke perusahaan pembiayaan dapat diancam dengan hukuman penjara.
“Kami tentu tidak mau hal ini berulang atau terjadi secara terus menerus, kejadian ini sangat diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sesekali melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. Apabila ada kesulitan dalam pembayaran, tentu prioritaskan untuk berkoordinasi dengan kami agar bisa mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain,” jelas Achmad.






