Over Alih Kredit Tanpa Pemberitahuan, Oknum Debitur FIF GROUP Cabang Pamekasan Dipenjara 2 Tahun

  • Bagikan
Kantor FIFGROUP Cabang Pamekasan.

Selama 4 (empat) bulan pertama, SO melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan angsuran, yaitu pada bulan Juli, Agustus, September, dan November pada tahun 2022. Namun, setelah itu hingga saat ini, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kontrak kredit yang tercatat merupakan kewajiban dan tanggung jawab SO.

BACA JUGA :  Kepergok Curi Motor, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi di Surabaya

FIFGROUP Cabang Pamekasan turut melakukan penagihan sesuai dengan yang diatur di dalam regulasi dan juga Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Mulai dari mengingatkan terdakwa melalui whatsapp dan e-mail, menelepon terdakwa untuk menanyakan janji bayar, hingga kunjungan secara persuasif.

BACA JUGA :  Hendak Amankan Balap Liar di Jalan Raya Desa Pamoroh Pamekasan, Polisi Malah Ditantang Tawuran

Tidak hanya itu, dalam proses penagihan tersebut, FIFGROUP Cabang Pamekasan juga telah mengirimkan surat peringatan atas somasi kepada oknum debitur tersebut.

Namun SO tidak menggubris proses penagihan yang sudah dilakukan tersebut. Atas itikad buruk yang ditunjukkan tersebut, FIFGROUP Cabang Pamekasan melaporkan oknum debitur itu ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan