Untuk diketahui, Dalam perda tembakau kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa tembakau luar Madura tidak boleh masuk ke kabupaten Pamekasan dalam hitungan 2 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah masa panen.
“Kami meminta dan menghimbau kepada semua pihak untuk selalu bersikap bijak. Sebab perda itu hanya berlaku di kabupaten Pamekasan,” tandasnya.
Sementara itu Basri ketua P3K Pamekasan meminta agar masuknya tembakau Jawa (luar Madura) tidak hanya dilakukan di satu titik. Sebab, jalur masuk ke pamekasan sangat banyak. Bisa dilakukan di jalur tengah dan Pantura.
“Satpol-PP harus bergerak, Kami berharap tidak hanya satu titik saja yang dijaga. Bisa jalur Pantura dan ditengah,” tandasnya .






