“Aksi sweeping yang dilakukan beberapa orang tersebut, Kami menyatakan sangat keliru dan menyimpang,” kata Samhari saat konferensi pers. Kamis (14/09/2023).
Dikatakannya, untuk mencegah masuknya tembakau Jawa (luar Madura) masuk ke kabupaten Pamekasan sepenuhnya domain dan wewenangnya Satpol-PP. Sehingga tindakan tersebut dinilai telat merampas hak-hak dan kewajiban Satpol-PP.
“Penegakan perda sepenuhnya kewajiban Satpol-PP, jika ada pihak yang bertindak diluar itu. Maka sudah tindakan sporadis.
Lebih lanjut, Samhari menduga pengerahan masa tersebut tanpa dipandu dan diperintah tidak akan dan tidak mungkin dilakukan. “Pengerahan masa itu patut diduga dilakukan dan dikerahkan seseorang,” tegasnya.






