Peras Mantan Kades, Dua Pelaku di Pamekasan Terancam 9 Tahun Penjara

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat konferensi pers dua tersangka pemerasan. Sabtu (23/07/2022).(Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

Dikatakannya, dua tersangka pemerasan itu ditangkap saat hendak menerima uang dari korban dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 4 juta.

Selain itu, sebuah Hp Samsung Galaxy A03 warna Hitam dan Hp iPhone 7 juga diamankan sebagai barang bukti.

Dikatakannya, oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 80 juta terhadap korban, hingga turun menjadi Rp 60 juta.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan