Peras Mantan Kades, Dua Pelaku di Pamekasan Terancam 9 Tahun Penjara

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat konferensi pers dua tersangka pemerasan. Sabtu (23/07/2022).(Foto. Dokumentasi Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. dua tersangka pemerasan terhadap Saridah eks Kepal Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Dua tersangka itu, berinisial MS, warga Dusun Oro Timur, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan yang berprofesi sebagai wartawan bodrex.

Sementara satu tersangka lainnya seorang ASN Kecamatan Pegantenan berinisial SB, warga Jalan Raya Pegantenan, Rt/Rw 002, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan