Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan di Bangkalan

- Jurnalis

Kamis, 3 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku pembunuhan.

Ilustrasi pelaku pembunuhan.

PAMEKASAN CHANNEL. Polisi ungkap kronologi seorang pria dianiaya temannya sendiri hingga meninggal dunia, di Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan pada Senin (31/3/2025).

AKP Hafid Dian Maulidi Kasat Reskrim Polres Bangkalan mengatakan bahwa saat ini polisi sedang mendalami kasus pembunuhan tersebut.

Menurutnya, pelaku AM (35) warga Kecamatan Konang mengenal korban karena pelaku dan korban sama-sama merantau di Jakarta.

“Keduanya pulang ke Bangkalan saat lebaran, korban dianiaya di jalan saat pelaku dan istrinya melintas di jalan Desa Durin Barat,” ungkap AKP Hafid.

Berdasarkan keterangan kepolisian, diduga antara korban dan istri pelaku ini ada permasalahan asmara selama di Jakarta.

Di tanah rantau, korban dan istri sama-sama katering, sementara pelaku berjualan nasi bebek. Ketika di Bangkalan ketiganya tidak sengaja bertemu di sebuah acara kenduri pernikahan. Pelaku terbakar cemburu melihat istrinya menyapa korban.

BACA JUGA :  Bersama 100 Pelajar, PWI Pamekasan Gelar Bengkel Jurnalistik

“Saat naik motor bersama istrinya di jalan Desa Durin Barat, pelaku lantas menghadang korban lalu dibacok berulang kali menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal,” ujarnya.

Setelah itu, korban RS ditemukan warga tertelungkup bersimbah darah di pinggir Jalan Raya Desa Durin Barat.

Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dan video jasad korban viral, kurang dari empat jam AM telah berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan.

BACA JUGA :  Gudang Ikan Teri di Pamekasan Terbakar, Kerugian Capai 200 Juta

Dari tangan tersangka AM, polisi menyita sebilah calok, sejenis senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa RS.

“Akibat kejadian itu, pelaku kini ditahan polisi dan akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Tingkatkan Nilai SAKIP
Tak Asal Sleweran, Polres Pamekasan Melarang Sepeda Listrik di Jalan Raya!
Wakil Bupati Pamekasan H Sukriyanto Silaturahmi Bersama Buya Yahya
AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf
Bupati Pamekasan Apresiasi Prestasi Siswa yang Juara Balap Motor
SSB HW Pamekasan Ikuti Barati Cup International 2025, Laga Perdana Lawan Tim Asal Jepang
Penyelundup Bola Tenis Berisi Narkoba di Lapas Pamekasan Masih Misterius, Kalapas Sebut CCTV Mati
Polisi di Pamekasan Terjun ke Lokasi Banjir

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 08:36 WIB

Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Tingkatkan Nilai SAKIP

Rabu, 23 April 2025 - 16:06 WIB

Tak Asal Sleweran, Polres Pamekasan Melarang Sepeda Listrik di Jalan Raya!

Minggu, 20 April 2025 - 15:45 WIB

Wakil Bupati Pamekasan H Sukriyanto Silaturahmi Bersama Buya Yahya

Sabtu, 19 April 2025 - 15:04 WIB

AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf

Kamis, 17 April 2025 - 15:33 WIB

Bupati Pamekasan Apresiasi Prestasi Siswa yang Juara Balap Motor

Berita Terbaru