7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Menurut AKBP Rogib Triyanto, ketujuh pelanggaran itu sering sekali terjadi dan seolah biasa bagi masyarakat.
Padahal memiliki risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA : Gadis Cantik 18 Tahun Asal Waru Pamekasan Dilaporkan Hilang, Ibundanya Mengadu ke Polisi
Selain memprioritaskan tujuh macam pelanggaran kasat mata itu, petugas juga tetap akan memeriksa surat kelengkapan berkendara.
AKBP Rogib meminta masyarakat Pamekasan tidak saja mematuhi aturan lalu lintas saat Polisi melakukan operasi penertiban.
Melainkan juga dibiasakan setiap waktu demi keselamatan bersama.






