TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polres Pamekasan Gelar Operasi Zebra Semeru 2022, Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menyampaikan arahan terhadap anggotanya yang akan bertugas dalam operasi Zebra Semeru 2022.

PAMEKASAN. Polres Pamekasan akan melaksanakan operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi ‘Zebra Semeru 2022’ selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 3 – 16 Oktober 2022 di seluruh Jawa Timur.

Jenis operasi Harkamtibmas ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung pola kegiatan penegakan hukum lantas secara elektronik dengan menggunakan ETle Statis dan Mobile dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan prokes Covid-19.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, setiap pengemudi kendaraan harus bersiap dengan agenda razia operasi zebra 2022 selama 14 hari ini.

BACA JUGA :  Hari Pers Nasional, PWI Pamekasan Luncurkan Media Call Center

Kata dia, ada 7 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan Kepolisian termasuk pengendara di bawah umur.

“Operasi yang mengusung tema tertib berlalu lintas ini guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang presisi ini nantinya akan berlangsung selama dua pekan,” kata AKBP Rogib Triyanto, Senin (3/10/2022).

Berikut 7 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Zebra Semeru 2022:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan dan Beacukai Madura kampanye Peredaran Rokok Ilegal

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Menurut AKBP Rogib Triyanto, ketujuh pelanggaran itu sering sekali terjadi dan seolah biasa bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Harga Telur di Pamekasan Melonjak Naik Rp. 34.000 Per Kilogram

Padahal memiliki risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Selain memprioritaskan tujuh macam pelanggaran kasat mata itu, petugas juga tetap akan memeriksa surat kelengkapan berkendara.

AKBP Rogib meminta masyarakat Pamekasan tidak saja mematuhi aturan lalu lintas saat Polisi melakukan operasi penertiban.

Melainkan juga dibiasakan setiap waktu demi keselamatan bersama.

“Patuhilah tata tertib berlalu lintas untuk mencegah terjadinya lakalantas,” pintanya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan