Polres Pamekasan Gelar Operasi Zebra Semeru 2022, Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

- Jurnalis

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menyampaikan arahan terhadap anggotanya yang akan bertugas dalam operasi Zebra Semeru 2022.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menyampaikan arahan terhadap anggotanya yang akan bertugas dalam operasi Zebra Semeru 2022.

PAMEKASAN. Polres Pamekasan akan melaksanakan operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi ‘Zebra Semeru 2022’ selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 3 – 16 Oktober 2022 di seluruh Jawa Timur.

Jenis operasi Harkamtibmas ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung pola kegiatan penegakan hukum lantas secara elektronik dengan menggunakan ETle Statis dan Mobile dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan prokes Covid-19.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, setiap pengemudi kendaraan harus bersiap dengan agenda razia operasi zebra 2022 selama 14 hari ini.

Kata dia, ada 7 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan Kepolisian termasuk pengendara di bawah umur.

“Operasi yang mengusung tema tertib berlalu lintas ini guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang presisi ini nantinya akan berlangsung selama dua pekan,” kata AKBP Rogib Triyanto, Senin (3/10/2022).

Berikut 7 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Zebra Semeru 2022:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

BACA JUGA :  Waspada, Polres Pamekasan Gelar Operasi Zebra Semeru 2024

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Menurut AKBP Rogib Triyanto, ketujuh pelanggaran itu sering sekali terjadi dan seolah biasa bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Polres OTT Oknum Wartawan Pemeras Kades, PWI Pamekasan: Tindakannya Juga Meresahkan Kami!

Padahal memiliki risiko besar bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Selain memprioritaskan tujuh macam pelanggaran kasat mata itu, petugas juga tetap akan memeriksa surat kelengkapan berkendara.

AKBP Rogib meminta masyarakat Pamekasan tidak saja mematuhi aturan lalu lintas saat Polisi melakukan operasi penertiban.

Melainkan juga dibiasakan setiap waktu demi keselamatan bersama.

“Patuhilah tata tertib berlalu lintas untuk mencegah terjadinya lakalantas,” pintanya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Pamekasan Luncurkan Program Eco Pesantren
Hari Pertama, Taekwondo Pamekasan Raih 2 Medali Emas dan 1 Perak
Pasar Kolpajung Pamekasan Masuk Lomba Pasar Pangan Aman Tingkat Nasional Wakili Jawa Timur
Rokok-rokok Bodong Pamekasan Tumpah dari Truk Terguling di Sampang
Istri Sah Hilang Usai Pamit Liburan ke Surabaya, Sang Suami Lapor Polres Pamekasan
Bupati Pamekasan Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran
10 Desa di Pamekasan Terima Bantuan dari Gubernur Jatim, Total Hampir 1 Miliar
Hapkido Pamekasan Dapat 4 Medali Perunggu di Porprov Jatim

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:39 WIB

100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Pamekasan Luncurkan Program Eco Pesantren

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:42 WIB

Pasar Kolpajung Pamekasan Masuk Lomba Pasar Pangan Aman Tingkat Nasional Wakili Jawa Timur

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:52 WIB

Rokok-rokok Bodong Pamekasan Tumpah dari Truk Terguling di Sampang

Senin, 16 Juni 2025 - 16:34 WIB

Istri Sah Hilang Usai Pamit Liburan ke Surabaya, Sang Suami Lapor Polres Pamekasan

Senin, 16 Juni 2025 - 11:18 WIB

Bupati Pamekasan Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Berita Terbaru

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan wakilnya H. Sukriyanto menyerahkan sebanyak 46 unit gerobak UMKM kepada para PKL di eks PJKA Tapsiun. Kamis 19 Juni 2025.

Politik dan Pemerintahan

100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Pamekasan Serahkan 46 Gerobak untuk PKL

Kamis, 19 Jun 2025 - 18:16 WIB