Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik H Her Via Tiktok

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat mengamankan pelaku Maskur (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor.

Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, Pelaku membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Sediakan Rp 15 M untuk Modal Usaha, Rp 5 M Khusus WUB
  • Bagikan