TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik H Her Via Tiktok

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat mengamankan pelaku Maskur (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku Maskur (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan pelaku tersebut, dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada Haji Khairul Umam atau h Her.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

BACA JUGA :  Aksi Balap Liar, Polres Pamekasan Herhasil Mengamankan Enam Sepeda

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor.

Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, Pelaku membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban.

BACA JUGA :  Cipayung Pamekasan Soroti Soal Maraknya Tambang Ilegal dan Kelangkaan Pupuk Subsidi

Video itu, diunggah oleh Pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun ‘Beluk Lecen Madura’ pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.

Alasan Pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap pelapor.

“Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024,” katanya.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Terima Dana Rp. 32 Miliar untuk Bangun Gedung Lantas Baru

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan