Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik H Her Via Tiktok

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat mengamankan pelaku Maskur (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Sabung Ayam di Pamekasan Digrebek Polisi, 29 Sepeda Motor dan Sejumlah Uang Diamankan
  • Bagikan