“Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi oleh Bea Cukai Kudus akan adanya sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga ilegal di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berdasarkan hasil analisis intelijen dan kolaborasi bersama TNI, tim gabungan akhirnya menemukan sepeda motor tersebut sedang melaju di jalan raya Desa Sendang. Ketika tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan, pengemudi sepeda motor tersebut berhasil kabur meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut, petugas menyita 2.100 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Class Mango Top tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 52.710.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 36.126.090.
Saat ini seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, kernet dan sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.






