Ribuan Rokok Ilegal dari Pamekasan Diamankan di Jawa Tengah

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal yang diamankan.

Rokok ilegal yang diamankan.

PAMEKASAN CHANNEL – Bea Cukai Kudus gagalkan tiga upaya distribusi rokok polos dan berpita cukai palsu, pada tanggal 4 dan 21 September 2023.

Rokok ilegal atau tanpa cukai tersebut diduga kuat diproduksi di kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.

Dalam penindakan pertama, pada tanggal 04 September 2023, petugas Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 39.440 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, dengan merek dagang Flash Bold, Dubai, Gico, dan Guci.

Turut disita petugas 1.400 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu, dengan merek dagang Rastel Bold, Link Bold, dan Coffee Stik Origin.

Perkiraan seluruh nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp51.254.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 35.128.322.

BACA JUGA :  Satu Proyek Miliaran di Pamekasan Beda Metode, Aktivis Sebut Bikin Pusing

Di hari yang sama, petugas kembali menindak rokok yang diduga ilegal di sebuah bangunan di Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita 291.360 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, dengan merek Luffman American Blend, Flash Bold, Dubai, dan Guci. Juga, 17.600 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu, dengan berbagai merek seperti Coffee Stik Origin, LiNK Bold, dan Rastel Bold. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp387.744.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp265.750.399.

Tak berhenti di sana, petugas Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal pada hari Kamis (21/09). Penindakan kali ini dilaksanakan bersama Kodim 0719/Jepara dengan barang bukti penindakan berupa 42.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA :  Kompak, KPU dan Polres Pamekasan Tolak Wartawan Liput Rekapitulasi Suara

“Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi oleh Bea Cukai Kudus akan adanya sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga ilegal di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Berdasarkan hasil analisis intelijen dan kolaborasi bersama TNI, tim gabungan akhirnya menemukan sepeda motor tersebut sedang melaju di jalan raya Desa Sendang. Ketika tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan, pengemudi sepeda motor tersebut berhasil kabur meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho.

BACA JUGA :  Satpol PP Biarkan Bendera PAN Dipaku ke Pohon Sepanjang Jalan Pamekasan

Dari hasil pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut, petugas menyita 2.100 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Class Mango Top tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 52.710.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 36.126.090.

Saat ini seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, kernet dan sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kerja sama dari seluruh elemen masyarakat menjadi unsur yang sangat penting,” tutup Arif.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf
Bupati Pamekasan Apresiasi Prestasi Siswa yang Juara Balap Motor
SSB HW Pamekasan Ikuti Barati Cup International 2025, Laga Perdana Lawan Tim Asal Jepang
Penyelundup Bola Tenis Berisi Narkoba di Lapas Pamekasan Masih Misterius, Kalapas Sebut CCTV Mati
Polisi di Pamekasan Terjun ke Lokasi Banjir
Tewas Usai Angkut Rokok Bodong Merk DALILL, Bea Cukai Madura Jangan Tunggu Musibah Lagi untuk Menindak
Desa Palengaan Daja Pamekasan Terendam Banjir, Anak dan Ibu Sempat Terjebak
Mobil Tabrak Bus Bonek Angkut Rokok Bodong Merk DALILL Diduga dari Pamekasan, Satu Orang Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 15:04 WIB

AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf

Kamis, 17 April 2025 - 15:33 WIB

Bupati Pamekasan Apresiasi Prestasi Siswa yang Juara Balap Motor

Rabu, 16 April 2025 - 15:49 WIB

SSB HW Pamekasan Ikuti Barati Cup International 2025, Laga Perdana Lawan Tim Asal Jepang

Senin, 14 April 2025 - 20:26 WIB

Penyelundup Bola Tenis Berisi Narkoba di Lapas Pamekasan Masih Misterius, Kalapas Sebut CCTV Mati

Minggu, 13 April 2025 - 14:18 WIB

Polisi di Pamekasan Terjun ke Lokasi Banjir

Berita Terbaru

Pengedar Narkoba AM Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi.

Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:29 WIB