Perkiraan seluruh nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp51.254.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 35.128.322.
Di hari yang sama, petugas kembali menindak rokok yang diduga ilegal di sebuah bangunan di Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Dari penindakan tersebut, petugas menyita 291.360 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, dengan merek Luffman American Blend, Flash Bold, Dubai, dan Guci. Juga, 17.600 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu, dengan berbagai merek seperti Coffee Stik Origin, LiNK Bold, dan Rastel Bold. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp387.744.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp265.750.399.
Tak berhenti di sana, petugas Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal pada hari Kamis (21/09). Penindakan kali ini dilaksanakan bersama Kodim 0719/Jepara dengan barang bukti penindakan berupa 42.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.






