Sepakati Perjanjian Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Diingatkan Tak Berdrama Keempat Kalinya

  • Bagikan
Pihak pegadaian syariah cabang Pamekasan dan kuasa hukum korban agen hozizah lakukan kesepakatan.

PAMEKASAN CHANNEL. Puluhan korban penipuan gadai emas, yang sempat memboikot total kantor cabang pegadaian syariah Pamekasan sejak Kamis (5/3), akhirnya membuat kesepakatan baru.

Sebanyak 50 orang yang menjadi korban Hozizah agen unit pegadaian syariah (UPS) Palengaan itu sempat memborgol kantor cabang selama lima hari empat malam sampai Senin (9/3/2026) pukul 17.39 WIB.

Mereka semua menuntut ganti rugi dengan total senilai Rp6 Miliar lebih uang yang belum dikembalikan oleh perusahaan berplat merah tersebut.

Kuasa hukum korban, Ach Jailani menyampaikan bahwa baik pihak korban maupun pegadaian sudah bersepakat untuk berdamai. Semua ganti rugi akan diserahkan oleh pegadaian kepada korban.

BACA JUGA :  Viral Mayat Bayi Terlantar Meski Ada Mobil Ambulans, Plh Kepala Puskesmas Teja Dinilai Tega

“Dari pihak kanwil yang diutus pegadaian pusat untuk negosiasi sama-sama sepakat berdamai. Tapi kami tidak mau kesepakatan ini diingkari lagi. Karena ada tiga kali perjanjian yang dilanggar oleh pegadaian,” ucap Ach Jailani.

Oleh karenanya, ia sudah bersepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme mediasi di pengadilan guna memenuhi kekuatan hukum dan legitimasi.

“Nanti kami akan melakukan gugatan, dan pada tahapan mediasi kita akan berdamai. Tadi juga disepakati pegadaian tidak akan melakukan upaya banding atas putusan perdamaian,” ucapnya.

BACA JUGA :  Hari ini, Bani Food Court Pamekasan Gratiskan Makan

Namun, bila hal itu diingkari, pengacara berkacamata ini, menegaskan tidak akan segan-segan untuk membawa masalah tersebut ke ranah yang lebih serius.

Adapun kesepakatan yang dibuat yakni, pengembalian emas oleh korban diadukan hilang ke pihak pegadaian termasuk emas pengadu yang surat bukti rahn (SBR) diverifikasi maupun yang tidak.

“Pada pokoknya apapun kemauan korban semuanya dipenuhi oleh pihak pegadaian,” terangnya.

Pihaknya akan melakukan somasi sebelum melakukan gugatan. Setelah itu mediasi, lalu dibuat draf terkait cara-cara eksekusi pengembalian ganti rugi.

BACA JUGA :  74 Desa di Pamekasan Ikuti Pilkades Serentak. Berikut Daftarnya

“Gugatan masuk maksimal setelah lebaran Idul Fitri 1447 karena minimal kita harus melakukan somasi dua sampai tiga kali,” tukasnya.

Pantauan media ini, kesepakatan itu dilakukan dan disaksikan langsung oleh kepala Pegadaian Syariah Pamekasan Lutfiati dan Deputi Bisnis Pegadaian Syariah area madura Anwar Hidayat bersama korban dan para kuasa hukumnya.

Setelah adanya kesepakatan tersebut, para korban tidak lagi menduduki kantor pegadaian syariah Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan