“Kami terus mendesak Kejari Pamekasan agar bekerja secara profesional dalam penegakan hukum. Kami dukung Kejari untuk menuntaskan perkara ini tanpa ada intervensi dari kekuatan mana pun,” imbuh Umar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina menjelaskan penyidikan perkara pengadaan mobil Sigap sampai saat ini tidak dihentikan.
Kejaksaan mengalihkan Inspektorat Pemkab Pamekasan atas dasar permintaan dari Bupati Baddrut.
“Katanya sudah ada sanksi administrasi dan pengembalian kerugian dari pihak rekanan pengadaan mobil Sigap,” terang Ginung.
Mengenai kelanjutan penyidikan, Ginung masih belum memberikan kepastian waktu dan masih menunggu petunjuk dari Kajari Pamekasan.
Namun, Ginung menegaskan bahwa perkaranya tidak dihentikan.
“Tidak ada kata penghentian penyidikan. Kami mau minta petunjuk pimpinan dulu bagaimana kelanjutannya,” tandasnya.






