10 Pencuri Kotak Amal di Pamekasan Ditangkap Polisi, Satu Buron

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN. – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil menangkap 10 pelaku komplotan pencuri kotak amal yang terjadi di sejumlah masjid di bumi Gerbang Salam.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, ada sepuluh pelaku yang berhasil ditangkap petugas. Sepuluh pelaku itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO)

Sepuluh tersangka itu masing-masing bernama Riski Maulana (15) alamat Kelurahan Bugih, Mohammad Ismail (18) asal Desa Bettet, Samsul Bahri (19) Jalan Sersan Mesrul Kelurahan Gladak Anyar, Royhan Fitra Yana Leste (19) Desa Rombuh, Palengaan, dan Frengki Dikki Kurniawan (17) Desa Samatan, Kecamatan Proppo.

BACA JUGA :  Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Termasuk Kapolres Pamekasan

Kemudian tersangka atas nama Angga Febriansah (17) Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, Nofalul Khoirul (21) Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Mohammad Dafir (20) asal Desa Palengaan Laok, Dani (17) Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, dan Ahmad Idris Efendi (20) warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan.

“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pencurian kotak amal masjid pada hari Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB diawali oleh tersangka Frengki Dikki Kurniawan dan diikuti tersangka lainnya,” katanya, Rabu (27/1/2021).

BACA JUGA :  Demo Tunggal Kejaksaan Pamekasan, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mobil Sigap

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka nekat mencuri kotak amal masjid hanya untuk berpesta dengan teman-temannya. Seperti untuk sewa mobil rental, kos rumah, dan bersenang-senang dengan teman perempuannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, salah satunya adalah mobil Ertiga, Honda Beat, Suzuki Satria, sepeda motor Yamaha Mio, gerinda, tang, palu, linggis, celurit, obeng, uang hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA :  Polsek Palengaan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Desa Rombuh

Spesialis pencuri kotak amal tersebut beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah berhasil diidentifikasi polisi, sebagian besar adalah kotak amal masjid. Selain itu kotak amal yang ada di toko juga menjadi sasaran, termasuk kotak amal di SPBU Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Rokok di Desa Jambringin Pamekasan Dibekuk Polisi, 1 Rekannya Masih DPO
Polisi Atasi Konflik Memanas Keluarga Madura dengan Etnis Papua di Yogyakarta 
Nekat Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Puluhan Unit Motor
Stop Brutal ke Toko Kelontong! Keluarga Madura Tantang Carok Terbuka kepada Etnis Papua di Yogyakarta
Para Tersangka Kasus Narkoba Tertunduk Lesu di Mapolres Pamekasan
Polisi di Pamekasan Tembak 3 Pelaku Pencurian Motor karena Berusaha Melawan
Polisi Dinilai Janggal Lepas 4 Orang Usai Ditangkap Saat Judi Sabung Ayam di Pamekasan, Ini Penjelasannya!
Dituding Tak Kantongi Izin Andalalin, Ini Jawaban Pihak Minimarket Alfamidi Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 10:30 WIB

Maling Rokok di Desa Jambringin Pamekasan Dibekuk Polisi, 1 Rekannya Masih DPO

Senin, 10 Februari 2025 - 03:35 WIB

Polisi Atasi Konflik Memanas Keluarga Madura dengan Etnis Papua di Yogyakarta 

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:22 WIB

Nekat Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Puluhan Unit Motor

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:24 WIB

Stop Brutal ke Toko Kelontong! Keluarga Madura Tantang Carok Terbuka kepada Etnis Papua di Yogyakarta

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:17 WIB

Para Tersangka Kasus Narkoba Tertunduk Lesu di Mapolres Pamekasan

Berita Terbaru