5 Poin Utama Nota Pembelaan Terdakwa PAW Kades Gugul, Tim Hukum Minta Majelis Hakim PN Pamekasan Putus Bebas

  • Bagikan
Ribut Baidi, Kuasa Hukum empat terdakwa perkara PAW Kades Gugul, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Ribut Baidi, Penasehat hukum empat terdakwa dugaan pemalsuan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, menyampaikan pembelaan akhir (Pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Senin (7/7/2025).

Dalam nota pembelaan yang disampaikan di Hadapan Majelis Hakim, Pengacara Peradi ini menegaskan bahwa ke-empat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

“Sebagaimana tim penasehat hukum melihat, mendengar dan mencatat semua fakta persidangan, serta alat bukti, termasuk saksi ahli dan surat-surat penting, kami berkesimpulan bahwa tuntutan dari JPU sangat berlebihan,” ucap Ribut Baidi, usai sidang Pledoi.

Kemudian, kata Ribut, pasal yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP sama sekali tidak terbukti. Karena para terdakwa saat menjadi panitia PAW Kades Gugul sudah sesuai aturan hukum.

BACA JUGA :  HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya

“Berkas surat keputusan yang disetorkan oleh saksi Muhammad Farid (pelapor.red) itu satu di tahun 2023, selebihnya surat keterangan tahun 2022, sedangkan di lampiran peraturan bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2021 dilampiran scoring sudah jelas sesuai dengan aturan,” kata Ribut.

Ribut menekankan soal scoring (penilaian) itu bukan persyaratan administrasi, tapi hanya tambahan kalau ada calon yang nilainya sama atau mirip. Sementara pelapor (Muhammad Farid) yang waktu itu juga sebagai calon PAW, tidak masuk pada 3 calon yang nilainya sesuai scoring, sehingga di diskualifikasi.

BACA JUGA :  Perkiraan Cuaca di Pamekasan Sabtu 9 Agustus 2025

“Jadi, dari 6 calon PAW Kades Gugul, Muhammad Farid tidak masuk pada 3 calon yang sesuai scoring , karena scoring—nya kalah, jadi berdasarkan pasal 13 ayat 2 huruf a sampai u pasal 18 ayat 2 tidak ditemukan kesalahan atau unsur pidana yang dilakukan oleh klien kami,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ribut berkesimpulan bahwa pasal yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Bahkan tidak ada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.

“Para terdakwa tidak memalsu surat, tidak membuat surat palsu, bahkan kalau itu dinilai (scoring) itu yang salah, karena sekali lagi yang dilakukan oleh terdakwa sudah sesuai dengan Perbup Pamekasan,” terangnya.

BACA JUGA :  Kericuhan Warnai Laga Persahabatan Persepam Pamekasan Vs Perseba Bangkalan

Sebelumnya, dalam sidang perkara ini Kamis (3/7/2025) Kemarin, JPU Kejari Pamekasan telah menuntut dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan ini telah direspons tim hukum terdakwa karena tidak masuk akal dan tidak susuai fakta hukum.

Inilah 5 poin dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Pamekasan.

1. Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

2. Menyatakan surat dakwaan jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan