3. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
4. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, dan
3. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
4. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, dan