PAMEKASAN CHANNEL. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keutuhan tata kelola Kawasan Hutan di Wilayah Pesisir Laut Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Perhutani KPH Madura sebelumnya telah melapor ke Polres Pamekasan atas kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan Hutan Lindung Mangrove di Pesisir Laut Jumiang, Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Pun, perkara penyerobotan dan pengrusakan Mangrove yang diduga kuat dilakukan PT. Budiono Madura Bangun Persada yang didirikan Yuphang alias Phang Budianto tersebut, telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan di Mapolres Pamekasan.
Terbaru, Perhutani KPH Madura, juga melaporkan adanya temuan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Hutan Mangrove di Pesisir Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kapala Humas Perhutani KPH Madura, Herman menyebut laporan tersebut dilayangkan Perhutani KPH Madura ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta pada Rabu (5/3/2025) kemarin.
Laporan tersebut didasari oleh adanya temuan 5 SHM dan Tambak Garam yang dilakukan di Hutan Lindung Mangrove di kawasan Perhutani KPH Madura.
Menurutnya, dari 90,7 Hektare tanah Negara di Pesisir Majungan Pamekasan, ditemukan 5 SHM atas Nama perorangan dan ditemukan 5 Hektare tambak garam yang sudah mengobok-obok zona berplat merah.
“Iya, kita telah resmi melaporkan (bersurat) ke BPKH Yogyakarta, data dan peta di lokasi yang di-SHM telah kita serahkan, termasuk 5,2 Hektare yang sudah dibuat Tambak Garam tanpa izin,” ucap Herman, Sabtu (8/3/2025).
Laporan tersebut dimaksudkan untuk penegasan ke BPKH Yogyakarta bahwa Tanah seluas 90,7 Hektare lahan Mangrove di lokasi tersebut masuk kawasan Perhutani.
Menurutnya, setelah adanya laporan, pihaknya menunggu BPKH Yogyakarta turun ke lokasi secara langsung dan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Karena aduan ke BPKH sudah kita lakukan untuk penegasan, jadi kita menunggu turun ke lokasi dan tindak lanjutnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tambak Garam di Hutan Mangrove Majungan Pamekasan tersebut diduga bertahun-tahun telah dimanfaatkan secara ilegal oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada yang didirikan Yuphang alias Phang Budianto.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi