Dikatakannya, penangkapan maling tersebut dilakukan berawal dari laporan korban pukul 19.00 WIB. Saat itu korban mendatangi Polsek untuk melaporkan pencurian itu.
“Setelah mendapat laporan langsung kami tindak lanjuti dan membuahkan hasil barang bukti (BB) 2 kendaraan yaitu Honda Beat Nopol M 2124 AV dan Yamaha NMax,’’ lanjutnya.






