Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi

  • Bagikan
Kadisperindag Pamekasan Basri.

PAMEKASAN CHANNEL. Kepala Pasar (Kapas) Kolpajung Pamekasan, Efendi yang dipolisikan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pedagang Pasar Kolpajung atas nama Kaderi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Bahkan, tindakan Kapas tersebut telah membuat banyak pihak marah dan menuntut Kepala Pasar Kolpajung untuk dipecat, karena tindakan itu dianggap tidak etis dan arogan sebagai Kepala pasar.

“Kami minta Kepala Pasar Kolpajung yang dilaporkan ke Polres Pamekasan atas penganiayaan itu segera dipecat, itu sangat tidak etis dan tak mencerminkan pengayoman,” ucap aktivis Pamekasan Abdussalam Marhen, Kamis (20/3/2025).

BACA JUGA :  Anggota Polres Pamekasan Diberhentikan dari Jabatannya

Abdussalam Marhen yang juga merupakan sebagai Ketua Front Aksi Massa (Famas) tersebut, menegaskan bahwa sanksi berupa pemecatan itu tidak harus menunggu hasil pemeriksaan Polisi karena terduga korban pedagang atas nama Kaderi itu sudah jelas mengalami penganiayaan.

“Buat apa masih menunggu hasil pemeriksaan Polisi untuk memberikan sanksi, pedagang pasar Kolpajung yang dianiaya tersebut sudah jelas mengalami lebam di bagian dada,” jelas Abdussalam Marhen.

BACA JUGA :  Sosok Kapolres Pamekasan AKBP Dani Dimata Pegiat Sosial: Pemimpin yang Peduli

Menanggapi kejadian ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri, masih tampak enggan untuk memberikan sanksi kepada terduga pelaku (Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan).

Basri berdalih, tidak punya alasan untuk melakukan pemecatan karena proses penyelidikan di Polres Pamekasan, karena masih belum ditetapkan bersalah.

“Kan masih ditangani Polres Pamekasan, jadi pasal apa disangkakan belum jelas, jadi saya tidak mau berandai-andai,” jawaban Basri saat ditanya wartawan soal sikap Kadisperindag Pamekasan soal pemecatan.

Kendati, Basri akan tetap menunggu hasil pemeriksaan Polisi atas laporan terduga korban yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Pamekasan Terancam 16 Tahun Penjara

“Saya akan menghormati proses hukum kepolisian,” terangnya.

Diberitakan media sebelumnya, Pedagang pasar Kolpajung Pamekasan atas nama Kaderi (47) mengalami luka lebam dan melaporkan kepala pasar Kolpajung Pamekasan Efendi ke Polres Pamekasan.

Kasus tersebut sedang ditangani Polres Pamekasan dan masih dalam tahap penyelidikan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan