PAMEKASAN CHANNEL. Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura telah menjalani pemeriksaan 2 kali sebagai pelapor di Polres Pamekasan.
Pemeriksaan itu menyusul laporannya beberapa bulan lalu terkait penyerobotan-pengrusakan Hutan Mangrove di pesisir pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
“Pemanggilan ke kita sudah 2 kali, yakni anak buah saya dan atasan saya,” kata Humas Perhutani KPH Madura Herman, Selasa (25/2/2025).
Menurut Herman, pihaknya masih belum menerima hasil perkembangan penyelidikan oleh penyidik Polres Pamekasan, namun beberapa bukti-bukti sudah diminta kembali.
“Untuk laporan tersebut kita sudah melimpahkan ke penyidik, untuk perkembangannya masih belum, tapi kemarin sudah permintaan berkas (bukti-bukti) tambahan,” katanya.
Atas adanya laporan tersebut, Perhutani KPH Madura berharap Polisi dapat segera mengungkap pelaku pengrusakan dan penyerobotan Mangrove yang ditangani Polres Pamekasan.
“Ya, karena kita punya tanggung jawab sebagai pengelola tanah Negara ini, kita tetap berharap Polres Pamekasan segera menindaklanjuti,” harapnya.
Sementara, Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa kasus penyerobotan-pengrusakan Mangrove di Laut Jumiang itu akan terus ditindaklanjuti.
Dalam prosesnya, kata AKP Sri Sugiarto, kasus yang dilaporkan Perhutani itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Yang penyerobotan dan pengrusakan Mangrove di Tanjung masih tahap penyelidikan,” kata AKP Sri Sugiarto sewaktu diwawancarai di ruangannya, Senin (24/2/2025).
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi