PAMEKASAN CHANNEL. Sepasang suami istri (pasutri) di kabupaten Pamekasan ditangkap Polisi gegara mencuri sepeda motor.
Kedua pasutri itu yakni Tria Adi Gunawan (30) dan Noer Aini Slamet (28) warga Desa Jalmak Pamekasan.
Aksi dari Tri dan Noer berkahir di jeruji besi usai mencuri sepeda motor di depan warung makan dan terekam CCTV.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyebut aksi kedua pelaku itu dilakukan saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Lantaran melihat sepeda motor di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci, sang suami langsung melancarkan aksinya dan membawa kabur sepeda hasil curiannya.
“Yang mengeksekusi sang suami, sementara istrinya menunggu di sepeda. Setelah suaminya berhasil membawa kabur sepeda, istrinya juga ikut kabur,” kata AKP Doni Setiawan.
Polisi akhirnya menangkap pelaku langsung di rumah kediamannya dimana pada saat itu ditemukan sejumlah barang bukti, mulai dari kunci liter ‘T’, helm, satu Handphone, dan satu unit sepeda motor metik jenis Scoopy.
Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dan mendapat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain menangkap pasutri, Polres Pamekasan juga mengamankan 4 orang pelaku pencurian beserta barang buktinya dua unit sepeda motor.