Kompak, Pasangan Suami Istri di Pamekasan Curi Motor

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat menggelar konferensi pers soal Sepasang suami istri (pasutri) di kabupaten Pamekasan ditangkap Polisi gegara mencuri sepeda motor.

Polisi akhirnya menangkap pelaku langsung di rumah kediamannya dimana pada saat itu ditemukan sejumlah barang bukti, mulai dari kunci liter ‘T’, helm, satu Handphone, dan satu unit sepeda motor metik jenis Scoopy.

BACA JUGA :  Demo Ricuh, Kejari Pamekasan Dituntut Tangguhkan Penahanan 5 Panitia PAW Kades Gugul

Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dan mendapat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain menangkap pasutri, Polres Pamekasan juga mengamankan 4 orang pelaku pencurian beserta barang buktinya dua unit sepeda motor.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan