Polisi akhirnya menangkap pelaku langsung di rumah kediamannya dimana pada saat itu ditemukan sejumlah barang bukti, mulai dari kunci liter ‘T’, helm, satu Handphone, dan satu unit sepeda motor metik jenis Scoopy.
Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dan mendapat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain menangkap pasutri, Polres Pamekasan juga mengamankan 4 orang pelaku pencurian beserta barang buktinya dua unit sepeda motor.






