Lakukan Penipuan Kredit, Konsumen FIF GROUP Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan

  • Bagikan
Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur.

Dalih tersebut menunjukkan bahwa sejak awal TW tidak bermaksud mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige melainkan hanya menyerahkan dirinya dan datanya selayaknya konsumen agar pengajuan kredit tersebut disetujui.

Oleh karena itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten 2 melaporkan TW ke pihak berwajib hingga kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut.

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan TW tidak dibenarkan dan masyarakat khususnya seluruh konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dalam tindakan yang dapat diancam oleh hukum tersebut.

“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat di dalam aksi penipuan tersebut terlebih menimbulkan kerugian materil,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan