Lakukan Penipuan Kredit, Konsumen FIF GROUP Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur.

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur.

MALANG. Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 berinisial TW terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan.

Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Devies C. Pramono mengatakan TW yang merupakan warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut ditetapkan sebagai terpidana setelah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dijatuhkan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.

Hal ini bermula saat TW yang terdaftar sebagai konsumen dari FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 mengajukan kredit sepeda motor Honda Sccopy Prestige dengan tenor selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan nilai angsuran senilai Rp1,1 juta perbulannya.

“di tengah masa kredit, TW selaku konsumen tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran,” katanya.

Kemudian, Berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara TW dan FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 menyebutkan bahwa TW sebagai konsumen pembiayaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak kredit yang telah diajukan.

Selain itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 secara berkala juga terus melakukan proses penagihan mulai dari telepon, kunjungan ke rumah konsumen, hingga pemberian surat somasi sebagai bentuk itikad baik mengingatkan konsumen terhadap kewajibannya.

BACA JUGA :  Hamil Tiga Bulan Diluar Nikah, Pemuda di Sampang Bunuh Pacarnya Sendiri

Proses penagihan tersebut juga dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

“Itikad baik itu tidak mendapatkan respon positif dari TW yang tidak kunjung melaksanakan kewajiban pembayaran angsurannya dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor Honda tersebut,” lanjutnya.

Dalih tersebut menunjukkan bahwa sejak awal TW tidak bermaksud mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige melainkan hanya menyerahkan dirinya dan datanya selayaknya konsumen agar pengajuan kredit tersebut disetujui.

BACA JUGA :  Saat Tidur Pulas, Bocah SD di Pamekasan Dibunuh Menggunakan Pedang

Oleh karena itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten 2 melaporkan TW ke pihak berwajib hingga kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut.

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan TW tidak dibenarkan dan masyarakat khususnya seluruh konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dalam tindakan yang dapat diancam oleh hukum tersebut.

“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat di dalam aksi penipuan tersebut terlebih menimbulkan kerugian materil,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan
Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!
Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang
Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan
HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya
Polisi Pamekasan Terapkan Patroli Hunting, 27 Unit Motor Brong Diamankan saat Balap Liar
Diduga Pensiunan TNI di Pamekasan Ditangkap Polisi Karena Terlibat Narkoba
Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:00 WIB

Korban Agen Hozizah Datangi Lagi Kantor Pegadaian Pamekasan, Minta Kepastian Perhiasan yang Tertahan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:40 WIB

Bea Cukai Madura Tak Bertindak, Dear Jatim Minta PPATK Usut Kekayaan HM: TPPU Siap Dilaporkan!

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:08 WIB

Polisi Harus Tangkap Semua Pelaku yang Angkuh Bacok Wartawan Sampang

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:23 WIB

Door..! Polisi Dihadang saat Gerebek Sarang Narkoba di Panaguan Pamekasan

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:10 WIB

HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya

Berita Terbaru

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan wakilnya H. Sukriyanto menyerahkan sebanyak 46 unit gerobak UMKM kepada para PKL di eks PJKA Tapsiun. Kamis 19 Juni 2025.

Politik dan Pemerintahan

100 Hari Kerja, Bupati dan Wabup Pamekasan Serahkan 46 Gerobak untuk PKL

Kamis, 19 Jun 2025 - 18:16 WIB