MALANG. Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 berinisial TW terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan.
Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Devies C. Pramono mengatakan TW yang merupakan warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut ditetapkan sebagai terpidana setelah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dijatuhkan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.
Hal ini bermula saat TW yang terdaftar sebagai konsumen dari FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 mengajukan kredit sepeda motor Honda Sccopy Prestige dengan tenor selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan nilai angsuran senilai Rp1,1 juta perbulannya.
“di tengah masa kredit, TW selaku konsumen tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran,” katanya.
Kemudian, Berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara TW dan FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 menyebutkan bahwa TW sebagai konsumen pembiayaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak kredit yang telah diajukan.
Selain itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 secara berkala juga terus melakukan proses penagihan mulai dari telepon, kunjungan ke rumah konsumen, hingga pemberian surat somasi sebagai bentuk itikad baik mengingatkan konsumen terhadap kewajibannya.
Proses penagihan tersebut juga dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
“Itikad baik itu tidak mendapatkan respon positif dari TW yang tidak kunjung melaksanakan kewajiban pembayaran angsurannya dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor Honda tersebut,” lanjutnya.
Dalih tersebut menunjukkan bahwa sejak awal TW tidak bermaksud mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige melainkan hanya menyerahkan dirinya dan datanya selayaknya konsumen agar pengajuan kredit tersebut disetujui.
Oleh karena itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten 2 melaporkan TW ke pihak berwajib hingga kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut.
Dikatakannya, tindakan yang dilakukan TW tidak dibenarkan dan masyarakat khususnya seluruh konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dalam tindakan yang dapat diancam oleh hukum tersebut.
“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat di dalam aksi penipuan tersebut terlebih menimbulkan kerugian materil,” tandasnya.