MALANG. Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 berinisial TW terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan.
Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Devies C. Pramono mengatakan TW yang merupakan warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut ditetapkan sebagai terpidana setelah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dijatuhkan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.
Hal ini bermula saat TW yang terdaftar sebagai konsumen dari FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 mengajukan kredit sepeda motor Honda Sccopy Prestige dengan tenor selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan nilai angsuran senilai Rp1,1 juta perbulannya.
“di tengah masa kredit, TW selaku konsumen tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran,” katanya.






