Lakukan Penipuan Kredit, Konsumen FIF GROUP Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur.

Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II yang berlokasi di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagentan, Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur.

MALANG. Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 berinisial TW terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan.

Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Devies C. Pramono mengatakan TW yang merupakan warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut ditetapkan sebagai terpidana setelah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dijatuhkan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.

Hal ini bermula saat TW yang terdaftar sebagai konsumen dari FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 mengajukan kredit sepeda motor Honda Sccopy Prestige dengan tenor selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan nilai angsuran senilai Rp1,1 juta perbulannya.

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Berikan Penghargaan untuk Delapan Anggota Berprestasi

“di tengah masa kredit, TW selaku konsumen tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran,” katanya.

Kemudian, Berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara TW dan FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 menyebutkan bahwa TW sebagai konsumen pembiayaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak kredit yang telah diajukan.

Selain itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 secara berkala juga terus melakukan proses penagihan mulai dari telepon, kunjungan ke rumah konsumen, hingga pemberian surat somasi sebagai bentuk itikad baik mengingatkan konsumen terhadap kewajibannya.

BACA JUGA :  Hendak Selip Daging, Ibu Any Ditonjok di Pasar Kolpajung Pamekasan Hingga Berdarah-darah

Proses penagihan tersebut juga dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

“Itikad baik itu tidak mendapatkan respon positif dari TW yang tidak kunjung melaksanakan kewajiban pembayaran angsurannya dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor Honda tersebut,” lanjutnya.

Dalih tersebut menunjukkan bahwa sejak awal TW tidak bermaksud mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige melainkan hanya menyerahkan dirinya dan datanya selayaknya konsumen agar pengajuan kredit tersebut disetujui.

BACA JUGA :  Rugikan Setengah Miliar, Polres Pamekasan Bekuk Perempuan Penipuan Arisan Ginjal

Oleh karena itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten 2 melaporkan TW ke pihak berwajib hingga kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut.

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan TW tidak dibenarkan dan masyarakat khususnya seluruh konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dalam tindakan yang dapat diancam oleh hukum tersebut.

“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat di dalam aksi penipuan tersebut terlebih menimbulkan kerugian materil,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Duga Terbitnya SHM di Laut Jumiang karena Ulah BPN Pamekasan
Soal Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, PT Budiono Tunjukkan 5 Kesepakatan, Nelayan: Itu Siasat Jahat!
Kontroversi Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, Apakah Mengantongi Izin?
Maling Rokok di Desa Jambringin Pamekasan Dibekuk Polisi, 1 Rekannya Masih DPO
Polisi Atasi Konflik Memanas Keluarga Madura dengan Etnis Papua di Yogyakarta 
Nekat Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Puluhan Unit Motor
Stop Brutal ke Toko Kelontong! Keluarga Madura Tantang Carok Terbuka kepada Etnis Papua di Yogyakarta
Para Tersangka Kasus Narkoba Tertunduk Lesu di Mapolres Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:34 WIB

Nelayan Duga Terbitnya SHM di Laut Jumiang karena Ulah BPN Pamekasan

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:06 WIB

Soal Pagar Laut di Desa Tanjung Pamekasan, PT Budiono Tunjukkan 5 Kesepakatan, Nelayan: Itu Siasat Jahat!

Senin, 10 Februari 2025 - 10:30 WIB

Maling Rokok di Desa Jambringin Pamekasan Dibekuk Polisi, 1 Rekannya Masih DPO

Senin, 10 Februari 2025 - 03:35 WIB

Polisi Atasi Konflik Memanas Keluarga Madura dengan Etnis Papua di Yogyakarta 

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:22 WIB

Nekat Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Puluhan Unit Motor

Berita Terbaru

Kepala ATR/BPN Pamekasan Sugiyanto saat diwawancarai awak media. (Foto: Ist/PAMEKASAN CHANNEL).

Hukum & Kriminal

Nelayan Duga Terbitnya SHM di Laut Jumiang karena Ulah BPN Pamekasan

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:34 WIB