Kemudian, Berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara TW dan FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 menyebutkan bahwa TW sebagai konsumen pembiayaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak kredit yang telah diajukan.
Selain itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 secara berkala juga terus melakukan proses penagihan mulai dari telepon, kunjungan ke rumah konsumen, hingga pemberian surat somasi sebagai bentuk itikad baik mengingatkan konsumen terhadap kewajibannya.
Proses penagihan tersebut juga dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
“Itikad baik itu tidak mendapatkan respon positif dari TW yang tidak kunjung melaksanakan kewajiban pembayaran angsurannya dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor Honda tersebut,” lanjutnya.






