PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan berhasil meringkus dua orang mucikari setelah kedapatan menjual 2 wanita melalui aplikasi.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan dua pria tersebut, yakni LPS (26) warga Kecamatan Pamekasan dan I (30) warga Kecamatan Lerok, Pasuruan.
“Dua pelaku ini masing-masing membawa PSK untuk dijual melalui aplikasi,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut AKP Doni Setiawan, salah satu pelaku ditangkap di salah satu hotel di Pamekasan saat menunggu pemesan jasa PSK.
Meski demikian, masing-masing PSK adalah warga dari luar Kabupaten Pamekasan dan sudah dipulangkan.
“Untuk 2 wanita yang diduga PSK itu, saat ini sudah kami pulangkan ke rumahnya masing-masing,” ungkapnya.
Doni mengungkapkan, keduanya dibayar dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan. Sedangkan pelaku menjual para PSK dengan harga Rp300 ribu pada pria hidung belang
Akibat perbuatan tersebut, pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pamekasan. Pelaku dituntut Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 3 tahun penjara.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi