“Di kosan itu, korban diperkosa secara bergiliran oleh sembilan orang. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi,” jelasnya.
Tersangka F dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih memburu delapan rekan pelaku yang ikut menggilir korban. Atas perbuatannya itu.






