Pelaku Pemerkosaan Gadis 13 Tahun di Pamekasan Kenal Lewat Facebook

  • Bagikan
Ilustrasi kasus kekerasan seksual.

“Di kosan itu, korban diperkosa secara bergiliran oleh sembilan orang. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi,” jelasnya.

Tersangka F dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih memburu delapan rekan pelaku yang ikut menggilir korban. Atas perbuatannya itu.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan