Pelaku Penipuan Rekrutmen Polri di Pamekasan Ditangkap, Ternyata!

  • Bagikan
Pelaku saat ditangkap polisi Pamekasan.

“Namun sampai saat ini adik Korban tidak menjadi anggota Polri dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh Pelaku, dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Pamekasan,” ujar AKP Jupriadi, Kamis (23/10/2025).

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Pengedar Sabu di Pamekasan Dibekuk Polisi
  • Bagikan