Tidak terima dengan perlakuan bejat pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. “Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus AA di rumahnya Dusun Tengginah, Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Pamekasan, pada pukul 03.30 WIB,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.
Dalam pemeriksaan penyidik AFF mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” Tandasnya.






