PAMEKASAN CHANNEL. Polemik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan kasus penyerobotan dan pengrusakan Mangrove di pesisir pantai Jumiang Pamekasan, rupanya belum menjadi pembahasan serius di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
Sebelumnya, DPRD Pamekasan sempat bersuara lantang ingin memanggil Kades Tanjung, Perhutani KPH Madura dan pemilik SHM di pesisir pantai Jumiang, Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Pemanggilan itu lantang disuarakan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh Faridi. Hal itu menyusul pemanggilan sebelumnya terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan dan PT. Budiono Madura Bangun Persada.
Namun, hingga saat ini, janjinya untuk melakukan pemanggilan susulan belum dapat ditepati oleh Dewan di Komisi II Pamekasan.
Saat dikonfirmasi, alasan belum melakukan pemanggilan susulan, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh Faridi mengaku masih terlebih dahulu menuntaskan agenda lain yang sudah terjadwal dari hasil Badan Musyawarah (Bamus).
Kendati, ia mengaku sebelumnya sudah mengagendakan pemanggilan bertahap pada Minggu berikutnya, namun karena ada perubahan jadwal sehingga harus dilakukan penyesuaian.
“Kalau jadwal di Komisi II seyogyanya sudah terpanggil di Minggu berikutnya usai pemanggilan ke PT Budiono dan BPN Pamekasan, termasuk juga sidak ke lokasi, tapi karena terkendala kondisi maka kita harus melakukan rapat lagi untuk menyusun perubahan jadwal,” ujar Moh Faridi, Minggu (16/3/2025).
Sementara itu, Kepala Humas Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan, Herman membenarkan bahwa pihaknya belum dapat pemanggilan dari DRPD Pamekasan.
“Hingga saat ini, belum ada pemanggilan dari DPRD Pamekasan kepada kita,” ujar Herman Kepala Humas Perhutani KPH Madura.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Pamekasan telah memanggil Badan Pertanahan Negara (BPN) Pamekasan dan PT. Budiono Madura Bangun Persada, Selasa (18/2/2025).
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi