PAMEKASAN CHANNEL. Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan makin mengerucut dalam memproses dugaan maladministrasi dalam penerbitan 7 (tujuh) Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 12 hektare milik perorangan di laut pantai Jumiang, Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran maladministrasi atas terbitnya 7 SHM di Laut Pantai Jumiang Pamekasan tersebut telah dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh masyarakat dan nelayan setempat pada Tahun 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi PAMEKASAN CHANNEL, kuasa hukum masyarakat dan nelayan, Moh. Ervan mengatakan, laporan maladministrasi itu didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses penerbitan 7 SHM.
“Laporan itu karena ada kecurigaan pelanggaran hukum atas munculnya 7 SHM Tahun 2001 atas nama H. Syafi’i dkk, tanpa menguasai terlebih dahulu, artinya muncul SHM sebelum dikuasai, ini harus diperiksa,” ujar Moh. Ervan, Sabtu (15/2/2025).
Pak Ervan disapa akrab, mengungkapkan laporan masyarakat dan nelayan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas dugaan siapa mafia dibalik dugaan maladministrasi dalam penerbitan 7 SHM dengan luas 12 hektare di laut Jumiang Pamekasan.
“Makanya kita laporkan agar ada tindak lanjut, sehingga dapat ditemukan tindak pidana,” katanya.
Berdasarkan penyampaian Pak Ervan, disamping belum menguasai tanah, dokumen-dokumen pendukung seluruhnya harus diperiksa oleh Polres Pamekasan.
Sebab, sejak 1988-1998 lahan di laut tersebut masih berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dikuasai PT. Wahyu, namun tiba-tiba Tahun 2001 berubah ke 7 SHM milik perorangan.
“Untuk peralihan dari tanah negara ke SHM itu diarsipkan, kemudian di simpan di Warkah/Dokumen, nah Warkah apakah juga sudah diperiksa oleh kepolisian,” ungkapnya.
Sementara, proses penyelidikan terus dilakukan dan makin mengerucut, Kepala Bidang Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi menegaskan, kasus dugaan maladministrasi ini sudah tahap pengumpulan data-data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
“Kasus masih proses penyelidikan dan sekarang sedang mengumpulkan data dari BPN Pamekasan,” ujar Iptu Herman Jayadi.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelaporan maladministrasi diduga ada peran Yuphang alias Phang Budianto pendiri PT Budiono Madura Bangun Persada, yang hingga saat ini terus ditentang oleh masyarakat dan nelayan desa Tanjung Pamekasan.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi