PAMEKASAN CHANNEL. Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali memanggil tujuh orang nelayan untuk dimintai keterangan terkait kasus pengrusakan Mangrove di Pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Rabu (14/5/2025) kemarin.
Dalam pengembangan penyidikan, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang dilakukan.
Pemeriksaan kepada 7 nelayan, sambung Doni, bukan dalam rangka mediasi agar perkara tersebut terhenti, Tetapi, guna pengembangan kasus penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini tidak ada kaitannya dengan mediasi. Murni penyidikan yang membutuhkan keterangan dari nelayan sebagai saksi,” ucap Doni.
Pantauan media ini di Mapolres Pamekasan, pemanggilan terhadap 7 saksi tersebut didampingi Zabur, Kades Tanjung saat dipanggil penyidik.
Dikonfirmasi media ini, Ia menyebut, tujuh nelayan itu dipanggil sebagai saksi dari pihak terlapor. Sedang, pihaknya hanya sebatas mendampingi.
“Saya hanya mendampingi. Mereka jadi saksi dari pihak terlapor masalah pelebaran sungai dan pagar laut. Namun saat ini pembahasannya tidak ke pagar laut, tapi ke pelebaran sungai,”kata Zabur.
Kendati, dalam pemanggilan terhadap dirinya, Zabur menyebut masih dipanggil satu kali oleh penyidik.
“Saya dipanggil satu kali,” ucap Zabur, singkat kepada media ini di Mapolres Pamekasan.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi