Pria di Palengaan Pamekasan Perkosa Ipar Disabilitas, Polisi Ringkus Pelaku

  • Bagikan
Polres Pamekasan menetapkan seorang pria berinisial AS (50), warga Kecamatan Palengaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap saudara iparnya sendiri, H (41), yang merupakan penyandang disabilitas mental.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan menetapkan seorang pria berinisial AS (50), warga Kecamatan Palengaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap saudara iparnya sendiri, H (41), yang merupakan penyandang disabilitas mental.

KBO Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mengetahui korban dalam kondisi hamil pada 28 Desember 2025. Korban kemudian melahirkan seorang bayi perempuan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, korban tidak dapat memberikan keterangan karena mengalami gangguan mental,” ujar Iptu Herman Jayadi, dalam dorstop di Mapolres Pamekasan, Rabu (8/4/2026).

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian melakukan pendampingan psikologis terhadap korban. Selain itu, dilakukan pula tes DNA paternitas terhadap bayi yang dilahirkan korban dengan tersangka AS melalui Laboratorium Kriminalistik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Timur.

BACA JUGA :  Hendak Amankan Balap Liar di Jalan Raya Desa Pamoroh Pamekasan, Polisi Malah Ditantang Tawuran

Hasil uji DNA menunjukkan kecocokan sebesar 99,9999 persen, yang menguatkan bahwa AS merupakan ayah biologis dari bayi tersebut.

“Adapun tersangka AS merupakan saudara ipar dari korban,” tambahnya.

Berdasarkan rangkaian penyidikan, pada 6 April 2026, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan secara resmi menetapkan AS sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan nomor S.Tap/48/IV/RES.1.4/Satreskrim tertanggal 6 April 2026.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Usai Diperiksa KPK, H Her Pulang Disambut Warga di Pamekasan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan